Rabu, 19 November 2014

PKN


 Pembagian Kekuasaan di Indonesia
 “secara horizontal dan vertikal"

a. PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA HORIZONTAL
 
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut pembedaan fungsi-fungsi pemerintahan :

1.Kekuasaan eksekutif (pelaksana UU)

2.Kekuasaan legislatif (pembentuk UU)

3.Kekuasaan yudikatif
1. Kekuasaan Eksekutif

Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepala suatu negara, simbol suatu negara. Di Indonesia sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden.

 Tugas presiden sebagai kepala Negara
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1.    membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

  2.    mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. 

  Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.

  3.    menerima duta dari negara lain

  4.    memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.

 Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan
 
1.    memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
  2.    berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
  3.    menetapkan peraturan pemerintah
4.    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa 
5.    memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
  6.    memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.

 Wewenang presiden sebagai panglima tertinggi perang
1.    menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

  2.    membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  3.    menyatakan keadaan bahaya

 

2. kekuasaan Eksekutif

Di Negara Indonesia lembaga legislatif lebih dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

 
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:

  a.    jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;

  b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;

  c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Lembaga negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
  
1.    Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.

  2.    Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3.    Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang



 DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.

 
u1.    Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

u2.  Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

u3.    Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. kekuasaan Yudikatif 
 Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
 
1.    Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.

  2.    Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
3.    Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

4.    International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
 
Seorang kepala negara ataupun kepala pemerintahan juga memiliki kewenangan-kewenangan yang bersifat yudisial. Hal ini juga memiliki landasan konstitusional yang diatur secara tersendiri. Kewenangan yang dimaksud adalah terkait dengan pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. 
b.PEMBAGIAN SECARA VERTIKAL
Pemerintahan pusat dan daerah
A.Pemerintahan pusat

  Pemeintah pusat disebut pemerintah, adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NRI sebagaimana di maksud dalam UUD NRI 1945.

B.Pemerintah daerah

  Adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana di maksud dalam UUD NRI tahun 1945.


                   Hubungan pusat dengan daerah
Pembagian kekuasaan secara vertikal
melahirkan garis hubungan antara pusat dan
daerah dalam sistem :

1.Desentralisasi

  Pasal 1 Butir 7 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah:

 “Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”
 
2. Dekonsentrasi

  Pasal 1 Butir 8 UU No. 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah:

 “Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil
 pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.”

 
3. Tugas pembantuan

  Pasal 1 Butir 9 UU No. 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah:

 “Penugasan dari Pemerintah kepada daerah* dan/atau desa, dari pemerintah provinsi
 kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa 
untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu”

(* daerah = Provinsi, Kabupaten, Kota)

 
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi:
a.Hubungan wewenang
b.Keuangan
c.Pelayanan umum
d.Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.


Hubungan antara Lembaga Negara 

 
1.Hubungan MPR dengan DPR

  Hubungan antara kedua lembaga tersebut diatur dalam :

  a. UUD 1945 pasal 2 ayat 1

  b. UUD 1945 pasal 7A

  c. UUD 1945 pasal 7B ayat 1

  d. UUD 1945 pasal 7B ayat 6

 
2. Hubungan antara MPR dengan DPD

  Hubungan antara MPR dan DPD dia atur didalam UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
 
3. Hubungan antara MPR dengan Presiden

  Hubungan antar MPR dan Presiden di atur di dalam :

  a. UUD 1945 pasal 3 ayat 2

  b. UUD 1945 pasal 3 ayat 3

  c. UUD 1945 pasal 7ª

  d. UUD 1945 pasal 7B ayat 1

  e. UUD 1945 pasal 7B ayat 7

  f. UUD 1945 pasal 8 ayat 2

  g. UUD 1945 pasal 8 ayat 3

  h. UUD 1945 pasal 9 ayat 1

  i. UU no 27 tahun 2009 pasal 6 ayat 1


 
4. DPR dengan DPD
  Hubungan antar DPR dan DPD di atur di dalam :

a.UUD 1945 pasal 22D ayat 1, 2, 3

b.UUD 1945 pasal 23 ayat 2,

c.UUD 1945 pasal 23E ayat 2

d.UUD 1945 pasal 23F ayat 1
  5. DPR dengan Presiden
Hubungan antar DPR dan Presiden di atur di dalam :
   a. UUD 1945 pasal 5 ayat 1
   b. UUD 1945 pasal 7A
   c. UUD 1945 pasal 7B
   d. UUD 1945 pasal 7C
6. DPR dengan BPK
  Hubungan antar DPR dan BPK di atur di dalam :
   a. UUD 1945 pasal 23E ayat 2
   b. UUD 1945 pasal 23F ayat 1
   c. UU no 15 tahun 2006 pasal 7 ayat 1
 
7. DPR dengan MK
  Hubungan antar DPR dan MK di atur di dalam :

   a. UUD 1945 pasal 24C ayat 2

   b. UUD 1945 pasal 24C ayat 3

   c. UU no 48 tahun 2009 pasal 29 ayat 2

8. DPD dengan Presiden
  Hubungan antar DPR dan MA di atur di dalam :

   a. UUD 1945 pasal 23 ayat 2

   b. UUD 1945 pasal 23 ayat 3
   c. UUD 1945 pasal 23F ayat 1 
 
9. DPD dengan BPK
  Hubungan antar DPD dan BPK di atur di dalam :

   a. UUD 1945 pasal 23 ayat 2

   b. UU no 15 tahun 2006 pasal 7 ayat 1

   c. UU no 15 tahun 2006 pasal 7 ayat 3



(PKN, 28 slide. Presentation kelompok 4 XI IA-1 Economi) ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar